Pola Soal Latihan Dan Balasan Fiqih Bahan Sumber Hukum Islam Kelas Xii Ma
Contoh Soal Latihan dan Jawaban Fiqih Materi Sumber Hukum Islam Kelas 12 Aliyah
A. Pilihlah Salah Satu Jawaban A, B, C, D Atau E Dengan Memberi Tanda Silang (X) Pada Jawaban Yang Benar !
1. Yang tidak termasuk sumber aturan islam yang muhtalaf fih adalah .....
a. Qiyas
b. Istihsan
c. istishab
d. Urf
e. Maslaha mursalah
Jawab : A
2. Contoh Berikut yang termasuk dari maslahah mursalah ialah.....
a. Tata cara shalat tarawih
b. Tata cara haji
c. Puasa senin kamis
d. Mencetak al qur’an
e. Beristiri lebih dari satu bagi lelaki
Jawab : D
3. Hukum umrah sama dengan hukum haji yakni wajib sebab di sebut bersamaan dalam satu ayat, pengambilan aturan seperti ini di sebut .....
a. Urf
b. Dalalatul iqtiran
c. Muslaha mursalah
d. istihsan
e. ijma’
Jawab : B
4. Imam mazhab yang menimbulkan syadzu’ dzariah sebagai sumber aturan yakni .....
a. Syafii
b. Abu Hanaf
c. Ahmad bin Hanbal
d. Malik
e. Ja’far
Jawab : D
5. Segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dibiasakannya serta dijalankan secara terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan ialah .....
a. Urf
b. istishab
c. istihsan
d. dalalatul iqtiran
e. maslaha mursalah
Jawab : A
6. األصل ف األشياء االباحة
hal yang sesuai dengan kaidah tersebut yakni .....
a. Ragu dalam batalnya shalat
b. Ragu dalam batalnya wudhu
c. Halalnya segala sesuatu yang tidak ada dalil keharamanya
d. Wajibnya shalat
e. Manusia terebebas dari tanggungan orang lain.
Jawab : C
7. Menurut imam syafii bahwa bermain kartu tanpa taruhan hukumnya boleh, sumber aturan yang di pakai ialah
a. Istishab
b. istihsan
c. ijma’
d. qiyas
e. maslaha mursalah
Jawab : A
8. budpekerti kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama di sebut .....
a. urf fasid
b. urf sahih
c. dalalatul iqtiran
d. maslaha mursalah
e. istihsan
Jawab : B
9. imam Syafii menolak menggunakan istihsan, perkataan yang di kenal berkaitan dengan penolakanya ialah ...
a. األصل بقاء ما اكن ىلع ما اكن
b. األصل ىف األشياء االباحة
c. من استحسن فقد رشع
d. ايلقني ال يزال بالشك
e. األصل ىف األمر للوجوب
Jawban : C
10. Menurut ulama’ Hanafi bahwa Jual beli tanpa memakai akad di perbolehkan sandaran hukum yang di gunakan ialah
a. Istihsan
b. istishab
c. akhlak
d. Qoul sahabat
e. maslaha
Jawban : E
B. Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan Dibawah Ini Dengan Singkat Dan Jelas !
1. Jelaskan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan istishab berikut contohya !
Jawban :
Kaidah yang berkaitan dengan Istishab
a. “hukum asal bahwa seseorang tidak mempunyai tanggungan terhadap orang lain”
Contoh, bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebe¬lum ditemukan bukti- bukti yang menunjukkan secara meyakinkan bahwa dia bersalah.
b. “Hukum asal segala sesuatu yakni mubah”
Contoh: Setiap kuliner dan mimuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil ihwal keharamannya, maka hukumnya mubah.
c. “Keyakinan tidak hilang dengan munculnya keragu-raguan”
Contoh : Seorang yang ragu, apakah wudunya sudah batal atau belum, maka berdasar istishab wudunya belum batal, alasannya yang diyakmi beliau sudah berwudu.
2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam urf !
Jawban :
Macam-macam urf
Dilihat dari segi sumbernya, 'urf dapat digolongkan menjadi dua macam.
a. 'Urf Qauly, yakni kebiasaan yang berupa ucapan. Seperti kata "Lahm" yang berarti daging.
b. 'Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan.
Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, 'urf juga dibagi menjadi dua macam.
a. 'Urf Am (Umum), adalah kebiasaan yang telah umum berlaku di mana saja hampir di seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama.
b. 'Urf khas (Khusus), yakni kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sem¬barang waktu dan daerah.
Dilihat dari baik dan buruknya, 'urf digolongkan lagi menjadi dua macam.
a. 'Urf Sahih, adalah budpekerti kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama.
b. 'Urf Fasid, yakni etika atau kebiasaan yang bertentangan dengan pemikiran agama..
3. Jelaskan pengertian istihsan dan contohnya !
Jawban :
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang di kehendaki qiyas jalli (jelas) kepda ketentuan aturan yang di kehendaki oleh qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada aturan istisna'I (pengecualian), alasannya ada dalil kuat yang menguatkan perpindahan tersebut.
Contoh istihsan - Diperbolehkanya seorang wanita yang sedang tiba bulan (haid) untuk membaca Al-Qur'an dengan dasar istihsan, sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah, sedang berdasarkan qiyas perempuan yang sedang tiba bulan (haid) haram untuk membaca Al-Qur' an. Alasannya dapat dilihat sebagai berikut:
- Qiyas : Wanita yang sedang haid digiyaskan dengan orang yang sedang junub, sebab
illatnya sama, yaitu tidak suci, sehingga. hukumnya sama ialah haram membaca Al- Qur' an
Istihsan: Wanita yang sedang haid berbeda dengan orang yang sedang junub, dilihat dari masanya saja lebih lama dari orang yang sedang junub, alasannya itu demi mendapatkan pahala dalam waktu sekian lama sewaktu haid, maka diperbolehkan membaca Al-Qur'an semoga tidak tertinggal dari kaum laki-laki dalam hal menerima pahala.
4. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama’ mengenai berhujah dengan qaul sahabi !
Jawban :
para ulama’ setuju bahwa pendapat sahabat yang di sepakati para sobat yang lain bisa di jadikan sebagai hujjah dalam menetapkan aturan. Sedangkan pendapat sahabat yang menurut kepada ijtihad mereka sendiri dan tidak di sepakati oleh sobat yang lain masih di perselisihkan oleh para ulama’ : Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat sahabat mampu di jadikan sebagai sumber
aturan
Menurut pendapat Imam Syafi'I bahwa pendapat sahabat secara mutlak tidak mampu di jadikan sebagai sumber hukum. Sebab, pendapat mereka itu sifatnya ijtihad perorangan dari orang-orang yang tidak ma'’sum (terbebas dari dosa dan kesalahan).
5. Jelaskan pengertian sadzu dzariah berikut misalnya !
Jawban :
Menurut bahasa, saddu al-dzari’ah, artinya menutup jalan.
Menurut istilah syara’, yakni "Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun
hal itu akan menuju kepada hal-hal yang di¬larang".
Contoh, melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang alasannya di
kuatirkan akan terjerumus kedalam perjudian.
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com agar bermanfaat. Aamiin.
A. Pilihlah Salah Satu Jawaban A, B, C, D Atau E Dengan Memberi Tanda Silang (X) Pada Jawaban Yang Benar !
1. Yang tidak termasuk sumber aturan islam yang muhtalaf fih adalah .....
a. Qiyas
b. Istihsan
c. istishab
d. Urf
e. Maslaha mursalah
Jawab : A
2. Contoh Berikut yang termasuk dari maslahah mursalah ialah.....
a. Tata cara shalat tarawih
b. Tata cara haji
c. Puasa senin kamis
d. Mencetak al qur’an
e. Beristiri lebih dari satu bagi lelaki
Jawab : D
3. Hukum umrah sama dengan hukum haji yakni wajib sebab di sebut bersamaan dalam satu ayat, pengambilan aturan seperti ini di sebut .....
a. Urf
b. Dalalatul iqtiran
c. Muslaha mursalah
d. istihsan
e. ijma’
Jawab : B
4. Imam mazhab yang menimbulkan syadzu’ dzariah sebagai sumber aturan yakni .....
a. Syafii
b. Abu Hanaf
c. Ahmad bin Hanbal
d. Malik
e. Ja’far
Jawab : D
5. Segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dibiasakannya serta dijalankan secara terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan ialah .....
a. Urf
b. istishab
c. istihsan
d. dalalatul iqtiran
e. maslaha mursalah
Jawab : A
6. األصل ف األشياء االباحة
hal yang sesuai dengan kaidah tersebut yakni .....
a. Ragu dalam batalnya shalat
b. Ragu dalam batalnya wudhu
c. Halalnya segala sesuatu yang tidak ada dalil keharamanya
d. Wajibnya shalat
e. Manusia terebebas dari tanggungan orang lain.
Jawab : C
7. Menurut imam syafii bahwa bermain kartu tanpa taruhan hukumnya boleh, sumber aturan yang di pakai ialah
a. Istishab
b. istihsan
c. ijma’
d. qiyas
e. maslaha mursalah
Jawab : A
8. budpekerti kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama di sebut .....
a. urf fasid
b. urf sahih
c. dalalatul iqtiran
d. maslaha mursalah
e. istihsan
Jawab : B
9. imam Syafii menolak menggunakan istihsan, perkataan yang di kenal berkaitan dengan penolakanya ialah ...
a. األصل بقاء ما اكن ىلع ما اكن
b. األصل ىف األشياء االباحة
c. من استحسن فقد رشع
d. ايلقني ال يزال بالشك
e. األصل ىف األمر للوجوب
Jawban : C
10. Menurut ulama’ Hanafi bahwa Jual beli tanpa memakai akad di perbolehkan sandaran hukum yang di gunakan ialah
a. Istihsan
b. istishab
c. akhlak
d. Qoul sahabat
e. maslaha
Jawban : E
B. Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan Dibawah Ini Dengan Singkat Dan Jelas !
1. Jelaskan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan istishab berikut contohya !
Jawban :
Kaidah yang berkaitan dengan Istishab
a. “hukum asal bahwa seseorang tidak mempunyai tanggungan terhadap orang lain”
Contoh, bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebe¬lum ditemukan bukti- bukti yang menunjukkan secara meyakinkan bahwa dia bersalah.
b. “Hukum asal segala sesuatu yakni mubah”
Contoh: Setiap kuliner dan mimuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil ihwal keharamannya, maka hukumnya mubah.
c. “Keyakinan tidak hilang dengan munculnya keragu-raguan”
Contoh : Seorang yang ragu, apakah wudunya sudah batal atau belum, maka berdasar istishab wudunya belum batal, alasannya yang diyakmi beliau sudah berwudu.
2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam urf !
Jawban :
Macam-macam urf
Dilihat dari segi sumbernya, 'urf dapat digolongkan menjadi dua macam.
a. 'Urf Qauly, yakni kebiasaan yang berupa ucapan. Seperti kata "Lahm" yang berarti daging.
b. 'Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan.
Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, 'urf juga dibagi menjadi dua macam.
a. 'Urf Am (Umum), adalah kebiasaan yang telah umum berlaku di mana saja hampir di seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama.
b. 'Urf khas (Khusus), yakni kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sem¬barang waktu dan daerah.
Dilihat dari baik dan buruknya, 'urf digolongkan lagi menjadi dua macam.
a. 'Urf Sahih, adalah budpekerti kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama.
b. 'Urf Fasid, yakni etika atau kebiasaan yang bertentangan dengan pemikiran agama..
3. Jelaskan pengertian istihsan dan contohnya !
Jawban :
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang di kehendaki qiyas jalli (jelas) kepda ketentuan aturan yang di kehendaki oleh qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada aturan istisna'I (pengecualian), alasannya ada dalil kuat yang menguatkan perpindahan tersebut.
Contoh istihsan - Diperbolehkanya seorang wanita yang sedang tiba bulan (haid) untuk membaca Al-Qur'an dengan dasar istihsan, sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah, sedang berdasarkan qiyas perempuan yang sedang tiba bulan (haid) haram untuk membaca Al-Qur' an. Alasannya dapat dilihat sebagai berikut:
- Qiyas : Wanita yang sedang haid digiyaskan dengan orang yang sedang junub, sebab
illatnya sama, yaitu tidak suci, sehingga. hukumnya sama ialah haram membaca Al- Qur' an
Istihsan: Wanita yang sedang haid berbeda dengan orang yang sedang junub, dilihat dari masanya saja lebih lama dari orang yang sedang junub, alasannya itu demi mendapatkan pahala dalam waktu sekian lama sewaktu haid, maka diperbolehkan membaca Al-Qur'an semoga tidak tertinggal dari kaum laki-laki dalam hal menerima pahala.
4. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama’ mengenai berhujah dengan qaul sahabi !
Jawban :
para ulama’ setuju bahwa pendapat sahabat yang di sepakati para sobat yang lain bisa di jadikan sebagai hujjah dalam menetapkan aturan. Sedangkan pendapat sahabat yang menurut kepada ijtihad mereka sendiri dan tidak di sepakati oleh sobat yang lain masih di perselisihkan oleh para ulama’ : Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat sahabat mampu di jadikan sebagai sumber
aturan
Menurut pendapat Imam Syafi'I bahwa pendapat sahabat secara mutlak tidak mampu di jadikan sebagai sumber hukum. Sebab, pendapat mereka itu sifatnya ijtihad perorangan dari orang-orang yang tidak ma'’sum (terbebas dari dosa dan kesalahan).
5. Jelaskan pengertian sadzu dzariah berikut misalnya !
Jawban :
Menurut bahasa, saddu al-dzari’ah, artinya menutup jalan.
Menurut istilah syara’, yakni "Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun
hal itu akan menuju kepada hal-hal yang di¬larang".
Contoh, melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang alasannya di
kuatirkan akan terjerumus kedalam perjudian.
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com agar bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Pola Soal Latihan Dan Balasan Fiqih Bahan Sumber Hukum Islam Kelas Xii Ma"
Post a Comment