Pengertian Fiqh Muamalah Dari Beberapa Jago

Sumber : maulana 30

Kata fiqh secara etimologi yaitu (الفقه )yang memiliki makna pengertian atau pemahaman.

1 Menurut terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh aliran agama, baik berupa aqidah, adab, maupun ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh diartikan sebagai bab dari Syariah Islamiyah, yakni pengetahuan perihal hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah remaja dan bakir sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci. Secara bahasa Muamalah berasal dari kata amala yu’amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan berdasarkan istilah Muamalah yakni tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan

2 Muamalah juga dapat diartikan sebagai segala hukum agama yang mengatur hubungan antara sesame manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan.

Aturan agama yang mengatur relasi antar sesama insan, mampu kita temukan dalam aturan islam wacana perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur korelasi antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam ihwal kuliner, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan. Firman Allah dalam surat An Nahl ayat 89:

وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِى كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِم مِّنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

artinya: “(Dan ingatlah) akan hari (saat) Kami, bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat insan. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar besar hati bagi orang-orang yang berserah diri.”(QS.An-Nahl: 89

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan pengertian dari Fiqh Muamalah yakni peengetahuan ketentuan-ketentuan hukum perihal usahausaha memperoleh dan berbagi harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang mampu dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.

1. Menurut Ad-Dimyati, fiqh muamalah ialah aktifitas untuk menghasilkan duniawi mengakibatkan keberhasilan dilema ukhrawi.

2. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yakni ketentuan-ketentuan aturan mengenai aktivitas perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan dukungan, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.

3. Menurut pendapat Mahmud Syaltout yakni ketentuan-ketentuan aturan mengenai relasi perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.

4. H. Lammens, S.J., guru besar bidang bahasa Arab di Universitas Joseph, Beirut sebagaimana dikutip dalm buku Pengantar Fiqh Mu’amalah karya Masduha Abdurrahman, memaknai fiqh sama dengan syari’ah. Fiqh, secara bahasa menurut Lammens adalah wisdom (hukum). Dalam pemahamannya, fiqh yakni rerum divinarum atque humanarum notitia(pengetahuan dan batasan-batasan lembaga dan hukum baik dimensi ketuhanan maupun dimensi insan).

5. Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan fiqh dengan pengetahuan perihal hukum-aturan syara’ mengenai perbuatan insan yang diusahakan dari dalil-dalil yang terinci atau kumpulan aturan syara’ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.

Demikianlah teman bacaan madani ulasan perihal pengertian fiqh muamalah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

0 Response to "Pengertian Fiqh Muamalah Dari Beberapa Jago"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel