Kemajuan Kurun Dinasti Umayyah Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Kemiliteran
Kemajuan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kemiliteran di Masa Dinasti Umayyah
Bani Umayyah atau kekhalifahan Umayyah yaitu kekhalifahan Islam pertama sesudah masa Khulafaur Rasyidin yang memerintah dari 661-750 M di Jazirah Arab yang berpusat di Damaskus, Syiria, serta dari 756-1031 di Cordoba- Andalusia, Spanyol. Nama dinasti ini diambil dari nama tokoh Umayyah bin Abd Asy Syams. Masa kukuasaan Daulah Bani Umayyah hanya berumur 90 tahun ialah dimulai pada kala kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan, di mana pemerintahan yang bersifat Islamiyyah bermetamorfosis kerajaan turun temurun (dinasti) sehabis Hasan bin Ali bin Abi Thalib menyerahkan jabatan kekhalifahan kepada Mu’awiyah bin Abu Sufyan dalam rangka mendamaikan kaum Muslimin.
Suksesi kepemimpinan secara turun temurun dimulai saat Muawiyah bin Abu Sufyan mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid bin Muawiyah. Muawiyah bin Abu Sufyan bermaksud mencontoh sistem dinasti di Persia dan Bizantium. Dia memang tetap menggunakan istilah khalifah , namun beliau menawarkan interprestasi baru dari kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya “khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat oleh Allah. Di antaran Khalifah-khalifah besar dinasti Bani Umayyah ini yakni: Muawiyah bin Abi Sufyan (661-680 M), Abdul Malik bin Marwan (685-705 M), Walid bin Abdul Malik (705-715 M), Umar bin Abdul Aziz (717-720 M), Hasyim bin Abdul Malik (724 -743 M).
Adapun kemajuan kala Dinasti Umayyah di bidang pemerintahan, aturan dan kemiliteran sebagai berikut,
a. Bidang Pemerintahan
Pada abad Dinasti Umayyah, sentra pemerintahan dari Madinah dipindahkan ke Damaskus. Keputusan ini berdasarkan pada pertimbangan politis dan keamanan. Karena letaknya jauh dari Kufah, pusat kaum Syi’ah, dan juga jauh dari Hijaz, kawasan tinggal Bani Hasyim. Lebih dari itu, Damaskus yang terletak di wilayah Syam (Suriah) yakni tempat yang berada di bawah genggaman Mu’awiyah selama 20 tahun semenjak dia diangkat menjadi gubernur di distrik ini pada zaman Khalifah Umar bin al-Khattab. Dalam menjalankan pemerintahannya, Khalifah Dinasti Umayyah dibantu oleh beberapa al-Kuttab (sekretaris) yang mencakup :
1) Katib ar-Rasail ialah sekretaris yang bertugas menyelenggarakan manajemen dan surat-menyurat dengan pembesar-pembesar setempat.
2) Katib al-Jund ialah sekretaris yang bertugas menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan ketentaraan.
3) Katib asy-Syurthah yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
4) Katib al-Qadhi ialah sekretaris yang bertugas menyelenggarakan tertib aturan melalui badan-tubuh peradilan dan hakim setempat.
Dinasti Umayyah pada periode kepemimpinan Mu’awiyah, mendirikan suatu departemen pencatatan. Setiap peraturan yang dikeluarkah oleh khalifah harus disalin dalam suatu catatan, lalu yang orisinil harus disegel dan dikirimkan ke alamat yang dituju. Di samping itu, pelayanan pos (Diwan al-Barid) diperkenalkan juga oleh Mu’awiyah. Kepala Pos memberitahu pemerintah pusat wacana apa yang sedang terjadi di dalam pemerintahan propinsi.
Kemudian, Mu’awiyah juga memisahkan antara urusan keuangan dan urusan pemerintahan. Dia mengangkat seorang gubernur di setiap propinsi untuk melakukan pemerintahan. Akan tetapi, untuk memungut pajak, di masing-masing propinsi diangkat seorang pejabat khusus dengan gelar Shahib al-Kharraj. Pejabat ini terikat dengan gubernur, dan diangkat oleh khalifah. Dalam dilema keuangan, gubernur harus menggantungkan dirinya pada Shahib al-Kharraj, dan hal ini membatasi kekuasaannya. Demikianlah Mu’awiyah menyebarkan keadaan yang teratur dari kekacauan.
b. Bidang Kemiliteran
Pada periode pemerintahan Dinasti Umayyah, perkembangan militer bangsa Arab telah mencapai kemajuan yang signifikan. Dalam peperangan dengan tentara Bizantium, bangsa Arab sekaligus mempelajari kelebihan metode militer Romawi dan menggunakannya sebagai model mereka.
Sebagai organisator militer, Mu’awiyah yakni yang paling unggul di antara rekan rekan sezamannya. Ia mencetak materi mentah yang terdiri atas pasukan Suriah menjadi satu kekuatan militer Islam yang terorganisir dan berdisiplin tinggi. Ia menghapus sistem militer yang didasarkan atas organisasi kesukuan.
Mu’awiyah melaksanakan perubahan besar dan menonjol di dalam pemerintahannya dengan mengandalkan angkatan daratnya yang berpengaruh dan efisien. Dia dapat mengandalkan pasukan orang-orang Suriah yang taat dan setia, yang tetap berdiri di sampingnya walau dalam keadaan yang berbahaya sekalipun. Dengan derma pasukan ini, Mu’awiyah berupaya mendirikan pemerintahan yang stabil.
Pos-pos investigasi di banyak sekali benteng orang Islam, didirikan pada posisi- posisi yang strategis, di persimpangan jalur militer atau di susukan lembah yang sempit. Pos militer dan kawasan sekitarnya itu disebut ’awashim. Namun, dalam pengertian yang lebih sempit, ’awashim merupakan jalur perbatasan bab dalam, terletak di sebelah selatan, sepanjang pertahanan yang dijaga satu unit pasukan.
Tentara Umayyah secara umum dirancang mengikuti struktur organisasi tentara Bizantium. Kesatuannya dibagi ke dalam lima kelompok, ialah tengah, dua sayap, depan dan belakang. Formasi semacam ini terus digunakan sampai kala khalifah terakhir, Marwan bin Muhammad (744-M-750-M), yang memperkenalkan satu unit pasukan baru yang disebut dengan Kurdus (Legiun).
Secara umum, ekspansi yang dilakukan pemerintahan Dinasti Umayyah berhasil melakukan penaklukan yang meliputi tiga wilayah ;
1) Melawan pasukan Romawi di Asia Kecil. Penaklukan ini hingga dengan pengepungan Konstantinopel dan beberapa kepulauan di Laut Tengah.
2) Wilayah Afrika Utara. Penaklukan ini sampai ke Samudera Atlantik dan menyeberang ke Gunung Thariq sampai ke Spanyol.
3) Wilayah Timur. Penaklukan ini hingga ke sebelah Timur Irak. Kemudian meluas ke wilayah Turkistan di Utara, serta ke wilayah Sindh di bab Selatan. Ekspansi ini dalam rangka memperluas wilayah kekuasaan yang merupakan lanjutan dari ekspansi yang dilakukan para pemimpin Islam sebelumnya.
Mu’awiyah berhasil menaklukkan Tunis, Khurasan hingga ke sungai Oxus serta Afganistan sampai ke Kabul, dan angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ini selanjutnya dilakukan oleh KhalifahAbd al-Malik. Ia berhasil menundukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Fergana dan Samarkand. Pasukannya juga hingga ke India dan mampu menguasai Balukhistan, Sind dan tempat Punjab hingga ke Maltan.
Di samping itu, Walid bin Abd al-Malik yakni khalifah yang berhasil menundukkan Maroko dan Aljazair. Dari kota ini, perluasan diteruskan ke Eropa yang dipimpin oleh Thariq bin Ziyad, sampai mampu mengalahkan Tentara Spanyol. Pada zaman Umar bin Abd al-’Aziz serangan dilakukan ke Perancis yang dipimpin oleh Abd ar-Rahman bin Abdullah al-Gafiqi. Di Perancis, umat Islam berhasil menundukkan Bordeau dan Poitiers. Selanjutnya serangan diteruskan untuk menundukkan kota Tours. Namun al-Gafiqi mati terbunuh, karenanya tentara Islam mundur dan kembali ke Spanyol.
Di Afrika, pasukan dinasti Umayyah berhasil menaklukkan Benzarat pada tahun 41 H / 661 M. Qamuniyah (akrab Qayrawan), Susah juga ditaklukkan pada tahun yang sama. Uqbah bin Nafi berhasil menaklukkan Mogadishu, Sirt dan Tharablis, dan Wadan. Kota Qaryawan dibangun pada tahun 50 H / 670 M. Sementara itu, Kur yang merupakan sebuah wilayah di Sudan berhasil pula ditaklukkan. Akhirnya penaklukkan ini sampai ke wilayah Maghrib Tengah (Al- Jazair). Uqbah bin Nafi adalah komandan yang paling populer di tempat ini.
Penaklukkan meluas ke tempat Timur (negeri Asia Tengah dan Sindh). Negerinegeri Asia Tengah mencakup daerah yang berada di antara sungai Sayhun dan Jayhun. Di antara kerajaan yang paling penting ialah Thakharistan dengan ibukotanya Balkh, Shafaniyan dengan ibukota Syawman, Shagdad dengan ibukota Samarkand dan Bukhari, Farghanah dengan ibukota Jahandah, Khawarizm dengan ibukota Jurjaniyah, Asyrusanah dengan ibukota Banjakat, Syasy dengan ibukota Bankats. Pasukan Dinasti Umayyah menyerang Asia Tengah pada tahun 41 H / 661 M. sebagian wilayah Thakharistan pada tahun 44 H / 665 M. Mereka hingga ke wilayah Quhistan. Pada tahun 44 H / 664 M, pasukan dinasti Umayyah menyerang wilayah Sindh dan India. Penduduk di kawasan itu senantiasa melakukan pemberontakan sehingga membuat tempat ini selamanya tidak stabil, kecuali pada kurun pemerintahan Walid bin Abd al-Malik.
c. Bidang Hukum
Pada bidang pelaksanaan aturan, Dinasti Umayyah membentuk suatu forum yang berjulukan Nizham al-Qadha (organisasi kehakiman). Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan, ialah:
1) Al-Qadhi adalah Lembaga yang bertugas menetapkan perkara dengan ijtihadnya, alasannya pada waktu itu belum ada “mazhab empat” ataupun mazhab-mazhab lainnya. Pada waktu itu AlQadhi menggali aturan sendiri dari Al-kitab dan As- Sunnah dengan berijtihad.
2) Al-Hisbah yakni Lembaga yang bertugas menyelesaikan kasus-masalah umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat.
3) An-Nazhar fil Mazhalim (mahkamah tertinggi atau mahkamah banding) Adalah Lembaga peradilan dipegang oleh orang Islam, sedangkan semua kalangan non muslim mendapatkan otonomi aturan dibawa kebijakan masing- masing pemimpin agama mereka.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal kemajuan kala Dinasti Umayyah di bidang pemerintahan, aturan dan kemiliteran. Sumber buku Siswa SKI Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com agar bermanfaat. Aamiin.
Bani Umayyah atau kekhalifahan Umayyah yaitu kekhalifahan Islam pertama sesudah masa Khulafaur Rasyidin yang memerintah dari 661-750 M di Jazirah Arab yang berpusat di Damaskus, Syiria, serta dari 756-1031 di Cordoba- Andalusia, Spanyol. Nama dinasti ini diambil dari nama tokoh Umayyah bin Abd Asy Syams. Masa kukuasaan Daulah Bani Umayyah hanya berumur 90 tahun ialah dimulai pada kala kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan, di mana pemerintahan yang bersifat Islamiyyah bermetamorfosis kerajaan turun temurun (dinasti) sehabis Hasan bin Ali bin Abi Thalib menyerahkan jabatan kekhalifahan kepada Mu’awiyah bin Abu Sufyan dalam rangka mendamaikan kaum Muslimin.
Suksesi kepemimpinan secara turun temurun dimulai saat Muawiyah bin Abu Sufyan mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid bin Muawiyah. Muawiyah bin Abu Sufyan bermaksud mencontoh sistem dinasti di Persia dan Bizantium. Dia memang tetap menggunakan istilah khalifah , namun beliau menawarkan interprestasi baru dari kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya “khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat oleh Allah. Di antaran Khalifah-khalifah besar dinasti Bani Umayyah ini yakni: Muawiyah bin Abi Sufyan (661-680 M), Abdul Malik bin Marwan (685-705 M), Walid bin Abdul Malik (705-715 M), Umar bin Abdul Aziz (717-720 M), Hasyim bin Abdul Malik (724 -743 M).
Adapun kemajuan kala Dinasti Umayyah di bidang pemerintahan, aturan dan kemiliteran sebagai berikut,
a. Bidang Pemerintahan
Pada abad Dinasti Umayyah, sentra pemerintahan dari Madinah dipindahkan ke Damaskus. Keputusan ini berdasarkan pada pertimbangan politis dan keamanan. Karena letaknya jauh dari Kufah, pusat kaum Syi’ah, dan juga jauh dari Hijaz, kawasan tinggal Bani Hasyim. Lebih dari itu, Damaskus yang terletak di wilayah Syam (Suriah) yakni tempat yang berada di bawah genggaman Mu’awiyah selama 20 tahun semenjak dia diangkat menjadi gubernur di distrik ini pada zaman Khalifah Umar bin al-Khattab. Dalam menjalankan pemerintahannya, Khalifah Dinasti Umayyah dibantu oleh beberapa al-Kuttab (sekretaris) yang mencakup :
1) Katib ar-Rasail ialah sekretaris yang bertugas menyelenggarakan manajemen dan surat-menyurat dengan pembesar-pembesar setempat.
2) Katib al-Jund ialah sekretaris yang bertugas menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan ketentaraan.
3) Katib asy-Syurthah yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
4) Katib al-Qadhi ialah sekretaris yang bertugas menyelenggarakan tertib aturan melalui badan-tubuh peradilan dan hakim setempat.
Dinasti Umayyah pada periode kepemimpinan Mu’awiyah, mendirikan suatu departemen pencatatan. Setiap peraturan yang dikeluarkah oleh khalifah harus disalin dalam suatu catatan, lalu yang orisinil harus disegel dan dikirimkan ke alamat yang dituju. Di samping itu, pelayanan pos (Diwan al-Barid) diperkenalkan juga oleh Mu’awiyah. Kepala Pos memberitahu pemerintah pusat wacana apa yang sedang terjadi di dalam pemerintahan propinsi.
Kemudian, Mu’awiyah juga memisahkan antara urusan keuangan dan urusan pemerintahan. Dia mengangkat seorang gubernur di setiap propinsi untuk melakukan pemerintahan. Akan tetapi, untuk memungut pajak, di masing-masing propinsi diangkat seorang pejabat khusus dengan gelar Shahib al-Kharraj. Pejabat ini terikat dengan gubernur, dan diangkat oleh khalifah. Dalam dilema keuangan, gubernur harus menggantungkan dirinya pada Shahib al-Kharraj, dan hal ini membatasi kekuasaannya. Demikianlah Mu’awiyah menyebarkan keadaan yang teratur dari kekacauan.
b. Bidang Kemiliteran
Pada periode pemerintahan Dinasti Umayyah, perkembangan militer bangsa Arab telah mencapai kemajuan yang signifikan. Dalam peperangan dengan tentara Bizantium, bangsa Arab sekaligus mempelajari kelebihan metode militer Romawi dan menggunakannya sebagai model mereka.
Sebagai organisator militer, Mu’awiyah yakni yang paling unggul di antara rekan rekan sezamannya. Ia mencetak materi mentah yang terdiri atas pasukan Suriah menjadi satu kekuatan militer Islam yang terorganisir dan berdisiplin tinggi. Ia menghapus sistem militer yang didasarkan atas organisasi kesukuan.
Mu’awiyah melaksanakan perubahan besar dan menonjol di dalam pemerintahannya dengan mengandalkan angkatan daratnya yang berpengaruh dan efisien. Dia dapat mengandalkan pasukan orang-orang Suriah yang taat dan setia, yang tetap berdiri di sampingnya walau dalam keadaan yang berbahaya sekalipun. Dengan derma pasukan ini, Mu’awiyah berupaya mendirikan pemerintahan yang stabil.
Pos-pos investigasi di banyak sekali benteng orang Islam, didirikan pada posisi- posisi yang strategis, di persimpangan jalur militer atau di susukan lembah yang sempit. Pos militer dan kawasan sekitarnya itu disebut ’awashim. Namun, dalam pengertian yang lebih sempit, ’awashim merupakan jalur perbatasan bab dalam, terletak di sebelah selatan, sepanjang pertahanan yang dijaga satu unit pasukan.
Tentara Umayyah secara umum dirancang mengikuti struktur organisasi tentara Bizantium. Kesatuannya dibagi ke dalam lima kelompok, ialah tengah, dua sayap, depan dan belakang. Formasi semacam ini terus digunakan sampai kala khalifah terakhir, Marwan bin Muhammad (744-M-750-M), yang memperkenalkan satu unit pasukan baru yang disebut dengan Kurdus (Legiun).
Secara umum, ekspansi yang dilakukan pemerintahan Dinasti Umayyah berhasil melakukan penaklukan yang meliputi tiga wilayah ;
1) Melawan pasukan Romawi di Asia Kecil. Penaklukan ini hingga dengan pengepungan Konstantinopel dan beberapa kepulauan di Laut Tengah.
2) Wilayah Afrika Utara. Penaklukan ini sampai ke Samudera Atlantik dan menyeberang ke Gunung Thariq sampai ke Spanyol.
3) Wilayah Timur. Penaklukan ini hingga ke sebelah Timur Irak. Kemudian meluas ke wilayah Turkistan di Utara, serta ke wilayah Sindh di bab Selatan. Ekspansi ini dalam rangka memperluas wilayah kekuasaan yang merupakan lanjutan dari ekspansi yang dilakukan para pemimpin Islam sebelumnya.
Mu’awiyah berhasil menaklukkan Tunis, Khurasan hingga ke sungai Oxus serta Afganistan sampai ke Kabul, dan angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ini selanjutnya dilakukan oleh KhalifahAbd al-Malik. Ia berhasil menundukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Fergana dan Samarkand. Pasukannya juga hingga ke India dan mampu menguasai Balukhistan, Sind dan tempat Punjab hingga ke Maltan.
Di samping itu, Walid bin Abd al-Malik yakni khalifah yang berhasil menundukkan Maroko dan Aljazair. Dari kota ini, perluasan diteruskan ke Eropa yang dipimpin oleh Thariq bin Ziyad, sampai mampu mengalahkan Tentara Spanyol. Pada zaman Umar bin Abd al-’Aziz serangan dilakukan ke Perancis yang dipimpin oleh Abd ar-Rahman bin Abdullah al-Gafiqi. Di Perancis, umat Islam berhasil menundukkan Bordeau dan Poitiers. Selanjutnya serangan diteruskan untuk menundukkan kota Tours. Namun al-Gafiqi mati terbunuh, karenanya tentara Islam mundur dan kembali ke Spanyol.
Di Afrika, pasukan dinasti Umayyah berhasil menaklukkan Benzarat pada tahun 41 H / 661 M. Qamuniyah (akrab Qayrawan), Susah juga ditaklukkan pada tahun yang sama. Uqbah bin Nafi berhasil menaklukkan Mogadishu, Sirt dan Tharablis, dan Wadan. Kota Qaryawan dibangun pada tahun 50 H / 670 M. Sementara itu, Kur yang merupakan sebuah wilayah di Sudan berhasil pula ditaklukkan. Akhirnya penaklukkan ini sampai ke wilayah Maghrib Tengah (Al- Jazair). Uqbah bin Nafi adalah komandan yang paling populer di tempat ini.
Penaklukkan meluas ke tempat Timur (negeri Asia Tengah dan Sindh). Negerinegeri Asia Tengah mencakup daerah yang berada di antara sungai Sayhun dan Jayhun. Di antara kerajaan yang paling penting ialah Thakharistan dengan ibukotanya Balkh, Shafaniyan dengan ibukota Syawman, Shagdad dengan ibukota Samarkand dan Bukhari, Farghanah dengan ibukota Jahandah, Khawarizm dengan ibukota Jurjaniyah, Asyrusanah dengan ibukota Banjakat, Syasy dengan ibukota Bankats. Pasukan Dinasti Umayyah menyerang Asia Tengah pada tahun 41 H / 661 M. sebagian wilayah Thakharistan pada tahun 44 H / 665 M. Mereka hingga ke wilayah Quhistan. Pada tahun 44 H / 664 M, pasukan dinasti Umayyah menyerang wilayah Sindh dan India. Penduduk di kawasan itu senantiasa melakukan pemberontakan sehingga membuat tempat ini selamanya tidak stabil, kecuali pada kurun pemerintahan Walid bin Abd al-Malik.
c. Bidang Hukum
Pada bidang pelaksanaan aturan, Dinasti Umayyah membentuk suatu forum yang berjulukan Nizham al-Qadha (organisasi kehakiman). Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan, ialah:
1) Al-Qadhi adalah Lembaga yang bertugas menetapkan perkara dengan ijtihadnya, alasannya pada waktu itu belum ada “mazhab empat” ataupun mazhab-mazhab lainnya. Pada waktu itu AlQadhi menggali aturan sendiri dari Al-kitab dan As- Sunnah dengan berijtihad.
2) Al-Hisbah yakni Lembaga yang bertugas menyelesaikan kasus-masalah umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat.
3) An-Nazhar fil Mazhalim (mahkamah tertinggi atau mahkamah banding) Adalah Lembaga peradilan dipegang oleh orang Islam, sedangkan semua kalangan non muslim mendapatkan otonomi aturan dibawa kebijakan masing- masing pemimpin agama mereka.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal kemajuan kala Dinasti Umayyah di bidang pemerintahan, aturan dan kemiliteran. Sumber buku Siswa SKI Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com agar bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Kemajuan Kurun Dinasti Umayyah Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Kemiliteran"
Post a Comment